Sukiman Mantan Anggota Komisi XI DPR  Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap alokasi anggaran di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Sukiman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan anggota Komisi XI DPR ini dieksekusi setelah divonis bersalah melakukan korupsi.

"Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Februari.

Dirinya mengatakan eksekusi terhadap Sukiman mengacu pada Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Sukiman, kata Ali, bakal menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga diwajibkan membayar denda Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp. 2,65 miliar serta 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," tegas Ali.

Sukiman di pengadilan dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp. 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu diberikan melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan. Pemberian uang dimaksudkan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.

Selain mengeksekusi Sukiman, KPK juga mengeksekusi mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro. Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 Jo Putusan PT Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Ali mengatakan, Djoko bakal menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, dia juga dibebankan kewajiban membayar denda Rp. 300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkasnya.