Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp. 669 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi proyek jalan di Papua, David Manibui.

"Jaksa eksekusi KPK, Jumat, 29 Januari telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp. 669 juta dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Februari.

Penyetoran uang sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:1 5/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

Ali mengatakan, KPK saat ini berfokus untuk melakukan upaya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh koruptor. Hal ini diyakini KPK dapat menimbulkan efek jera.

"Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," tegasnya.

Diketahui, David Manibui merupakan mantan Komisaris PT. Manbers Jaya Mandiri (MJM) yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.

Dia divonis melakukan tindakan korupsi bersama mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya. Perbuatan keduanya diyakini hakim telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 40,9 juta dan diyakini memperkaya diri sendiri dan korporasi.