Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai ratusan juta rupiah. Dugaannya duit ini merupakan bagian dari Rp2,2 miliar dari penerimaan yang dilakukan.

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.

Alexander tak memerinci di mana duit itu ditemukan. Namun, dia mengatakan penangkapan Abdul Gani dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga Abdul Gani ikut menentukan kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek pekerjaan di Provinsi Maluku Utara. Dia dibantu oleh Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin dan Kadis PUPR Daud Ismail untuk melaksanakan aksinya.

“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan,” ungkap Alexander.

Dirinci Alexander, proyek yang dikerjakan itu di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangarana; pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo. “Dari proyek-proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” tegasnya.

Selain itu, dia juga memerintahkan Adnan dan Daud untuk memanipulasi proses pembagunan proyek hingga 50 persen. Praktik lancung ini dilakukan agar anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa segera dicairkan.

Selanjutnya, sejumlah kontraktor yang dimenangkan Abdul menyatakan kesanggupannya memberikan uang. Mereka adalah swasta bernama Kristian Wuisan dan Stevi Thomas.

Kemudian, Abdul diduga menerima uang dari Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudannya untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan lewat perusahaannya.

“Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI,” ungkap Alexander.

“Sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar,” sambungnya.

Selanjutnya, duit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. “Di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” tegasnya.

Selain itu, Abdul juga diduga menerima duit dari bawahannya yang ingin mendapatkan jabatan. Tapi, komisi antirasuah masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Adapun dalam kasus ini ada enam tersangka lain selain Abdul Gani. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan bernama Ramadhan Ibrahim; serta swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Saat ini, baru enam tersangka yang sudah ditahan di Rutan KPK. “Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” pungkasnya.