JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember.
“Atas dasar laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Maluku Utara, Senin, 18 Desember tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.
Alexander bilang informasi yang didapat penyerahan akan dilakukan dengan mengirim ke rekening penampung yang dipegang oleh ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
“Dari informasi ini tim langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan dibeberapa kediaman pribadi serta tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” ujarnya.
Dalam operasi senyap ini, tim penindakan mendapatkan bukti awal sebesar Rp725 juta. “(Angka ini, red) sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” tegas Alexander.
Selanjutnya, Alexander bilang timnya membawa Abdul Gani dan 18 orang yang terjerat OTT ke Gedung Merah Putih KPK. Permintaan keterangan dilakukan untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Abdul Gani kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan bernama Ramadhan Ibrahim; serta swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Enam tersangka termasuk Abdul sudah ditahan di Rutan KPK. Sedangkan sisanya, Kristian Wuisan masih belum ditahan dan akan dijadwalkan dipanggil penyidik.
KPK menduga uang yang diterima Abdul Gani digunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membayar hotel dan dokter gigi. Selain itu, dia diduga menerima uang dari anak buahnya yang ingin menduduki jabatan tertentu di Pemprov Maluku Utara.
Hanya saja, Alexander belum memerinci berapa jumlahnya dan siapa saja yang memberikan uang untuk mendapatkan rekomendasi. Penyidik komisi antirasuah masih terus mengusut dugaan ini.
“AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” tegas Alexander.
Akibat perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.