Pria Cabul di Siak Riau Mengaku Sudah 6 Kali Rekam Tetangga Wanitanya Saat Mandi
Pelaku membuat rekaman video pornografi seorang perempuan tetangganya ketika sedang mandi. (ANTARA/HO-Polsek Tualang)

Bagikan:

SIAK - Tim Opsnal Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap pelaku yang diduga membuat rekaman video seorang perempuan tetangganya ketika sedang mandi.

Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan pelaku pornografi tersebut. Pelaku ditangkap karena melakukan rekaman di telepon selulernya di kamar mandi rumah kontrakan yang berdampingan dengan kamar mandi rumah korban.

"Pelaku mengakui sudah memvideokan korban sebanyak enam kali dengan ponsel yang berbeda-beda," kata Kapolsek ketika dikonfirmasi, dilansir dari Antara, Jumat, 15 Nove

Kejadian terakhir diketahui pada Kamis kemarin pagi di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Awal kejadian yaitu korban inisial ELT sedang mandi di kamar mandi yang berada di belakang rumah kontrakannya.

Tiba-tiba korban melihat ada ponsel di atas kamar mandi yang saat itu dirinya dalam keadaan tanpa busana. Sesaat korban sudah beres-beres kembali melihat ke atas ternyata ponsel tersebut sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban keluar kamar mandi, berpakaian dan pergi menuju rumah saksi HN dengan kondisi gemetaran dan gugup. Dia memberitahu atas kejadian yang dialami dan memberitahu bahwa ponsel yang dilihat adalah android warna putih.

Setelah itu HN bersama korban langsung menuju rumah tetangganya mengecek video tersebut. Ternyata pelaku berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah dan dijumpai vidieo rekaman tersebut.

"Untuk barang bukti berupa satu ponsel warna putih kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita tahan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek.

Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.