PEKANBARU - Polda Riau melakukan pengungkapan 9,5 kilogram (kg) sabu-sabu dan 9.000 butir pil ekstasi dari seorang tersangka yang sedang dalam perjalanan dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan barang bukti dibawa pelaku J (39) menggunakan dua buah ransel. Awalnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru, Selasa (18/6).
"Dari informasi itu kami melakukan 'intersep' dan tersangka berhasil dideteksi melewati Daerah Lintas Maredan, Siak. Tim melihat ada dua unit sepeda motor yang dikendarai dua orang," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 20 Juni.
Kemudian tim menghentikan tersangka ketika akan melaksanakan transaksi kepada penerima barang.
Akan tetapi saat dilakukan penangkapan, satu dari dua orang tersangka berhasil melarikan lari. Sedangkan satu orang lainnya lari ke arah kebun sawit dan berhasil ditangkap.
Berdasarkan interogasi dan pengembangan, pria yang lari itu merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ditresnarkoba lanjutnya juga suda mendeteksi pria berinisial S.
BACA JUGA:
"Saat ini S masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," ujarnya.
Sementara untuk asal barang menurut pengakuan tersangka J yang mengetahui langsung adalah S. Namun pihaknya memiliki informasi barang ini yang memiliki kemungkinan dari lembaga pemasyarakatan.
"Tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru," lanjutnya.