Bagikan:

TARAKAN - Seorang mantan finalis kontes dangdut di salah satu televisi swasta berinisial SL ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Senin 20 November.

Pria berusia 26 tahun itu, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap teman wanitanya dengan modus akan membelikan buah apel.

Tersangka SL (26) ini tak lagi bisa berkutik saat diamankan di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Senin Sore. SL hanya bisa pasrah saat digelandang polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap teman wanitanya yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhiya Saktika mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka SL itu, berawal saat tersangka dan korban sepakat untuk bertemu. Ketika itu SL mengimingi korban akan membelikannya buah apel.

“Pada saat itu korban mendapat pesan dari pelaku melalui Instagram. Pelaku akan memberikan buah apel kepada korban. Kemudian korban menunggu pelaku di depan gang rumahnya,” ungkap Randhiya, Selasa 21 November.

Seuai bertemu, tersangka SL memaksa korban untuk naik ke sepeda motor. Tersangka membawa korban ke salah satu rumah kosong di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Utara.

Sesampainya di rumah kosong itulah, tersangka SL memaksa untuk melepas jilbab korban, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban. Beruntung, korban sempat kabur melarikan diri untuk kemudian melaporkan nasib nahas yang ia alami ke kantor polisi.

Berbekal laporan polisi dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SL di rumah kedua orang tuanya yang berada tak jauh dari lokasi pencabulan itu terjadi.

“Pelaku diamankan di Jalan Mulawarman di kediaman orang tuanya, untuk pelaku berinisial SL umur 26 tahun,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, SL yang pernah berjaya saat mengikuti kontes penyanyi dangdut di TV swasta nasional di Jakarta itu pun kini terpaksa harus mendekam di balik dinginnya jeruji penjara.

Polisi pun menjerat SL dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.