Polda NTB Tetapkan Pedangdut Jebolan KDI Jadi Tersangka TPPO
Pedangdut jebolan KDI berinisial AS (kedua kiri) yang menjadi tersangka kasus TPPO menyampaikan keterangan usai mengikuti konferensi pers gelaran Polda NTB di Mataram, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

"Jadi, AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI). Dalam kasus ini dia berperan sebagai sponsor pekerja migran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dilansir ANTARA, Rabu, 8 Mei.

Menurut hasil penyidikan kepolisian atas laporan korban pada 24 April 2024, tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perempuan berinisial MS dan HW.

"Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan," ujarnya.

Jumlah korban dari aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini sebanyak 11 orang dengan dua orang di antaranya masih berada di Singapura.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia.

"Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor," ucap dia.

Jumlah uang korban yang disetorkan kepada pihak perekrut sebanyak Rp260 juta. Jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban.

"Jadi perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp120 juta," katanya.

Syarif mengatakan penyidik menahan tiga tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.