Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam artikel kali ini akan dibahas profil proyek Eco City Rempang yang saat ini sedang ramai dibicarakan karena mendapat penolakan dari masyarakat adat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, ribuan masyarakat yang berasal dari 16 kampung tua di Rempang menolak direlokasi karena ada pembangunan proyek Rempang Eco City. Penolakan tersebut berujung bentrok antara warga dengan aparat keamanan gabungan pada Kamis, 7 September 2023 lalu.

Profil Proyek Rempang Eco City

Profil proyek Rempang Eco City merupakan pengembangan kawasan Pulau Rempang, Kota Batam. Proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Pengembangan Pulau Rempang merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat melaui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok graga (MEG) yang merupakan anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun oleh Tomy Winata.

Disadur dari laman BP Batam, pembangunan Rempang Eco Citu rencananya akan dilakukan di atas lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Pengembangan kawasan ekonomi itu mencakup kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi di sana agar dapat bersaing dengaan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Menurut prakiraan BP Batam, proyek Rempang Eco City bakal menelan dana investasi hingga Rp381 triliun dan akan menyerap 306 ribu tenaga kerja hingga 2080. Proyek ini diharapkan bakal memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.

Sampai saat ini, total investasi pengembangan Eco Citu Area Batam Rempang mencapai Rp43 triliun.

PT MEG selalu mitra BP Batam juga telah menggandeng Xinyi International Investment Limited untuk membangun pusat pengolahan pasir kuarsa dan pasir silica di Rempang.  

Pada Juli lalu, PT MEG dan Xinyi telah menandatangani nota kesepakatan (Memorandum of Agreement) terkait rencana investasi itu di Chengdu, China.

Pengembangan Pulau Rempang bakal mencakup sejumlah fasilitas dan atraksi yang dirancang untuk menarik wisatawan dari Singapura dan negara-negara tengga. Salah satu fitur utama proyek ini adalah penekanan pada keberlanjutan lingkungan.

Kawasan Rempang Eco City nantinya bakal dikelilingi oleh hutan mangrove yang terjaga dengan baik. Dengan begitu, kawasan ini bakal menjadi salah satu destinasi ekowisata terbaik. Selain itu, akan ada taman yang luas, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang ramah lingkungan.

Akan tetapi, sejumlah warga terdampak harus direlokasi demi pengembangan Rempang Eco City. Sebagai kompensasi, pemerintah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

Pemerintah juga memberikan keringanan lainnya berupa bebas biaya uang wajib tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.

Warga yang terdampak proyek Rempang Eco City juga bakal mendapat biaya hidup Rp1,03 juta per orang dalam satu KK.  

Demikian informasi tentang profil proyek Rempang Eco City. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.