JAKARTA - Pemerintah saat ini diketahui sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai menghadiri rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Menkeu menjelaskan, RUU DKJ merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Beleid tersebut sekaligus menggantikan posisi UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” ujarnya.
Disebutkan bahwa arah pengembangan Jakarta ke depan bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, Menkeu mengungkapkan jika pemerintah ingin mendorong Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis bertaraf internasional.
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tegas dia.
Terpisah, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara Agung Wicaksono mengatakan keputusan pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan memiliki arti mendalam. Menurut dia, langkah krusial itu menjadi tonggak penting sejarah Indonesia bahkan dunia.
“Ibu kota yang berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya, itu hanya terjadi di Indonesia,” tutur Agung.
Oleh karena itu Agung mendorong publik untuk bisa lebih memaknai tujuan pemerintah memboyong ibu kota jauh ke seberang pulau.
“Ibu kota ini pindah dari Jawa ke Kalimantan. Sinyalnya adalah Presiden ingin menyampaikan suatu pemerataan pembangunan, pemerataan kesempatan, termasuk pemerataan investasi,” tegasnya.
SEE ALSO:
Lantas, bagaimana nasib Jakarta selanjutnya?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah berencana menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi di Indonesia. Konsep pemisahan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lazim ditemui pada negara-negara maju.
Seperti contoh Amerika Serikat yang punya Washington DC sebagai kota tempat Presiden bertugas dan New York sebagai pusat perekonomian.
Pun demikian dengan Australia yang memindahkan ibu kota dari Melbourne ke Canberra karena dianggap sudah tidak mampu lagi mengakomodir kegiatan kenegaraan dengan ekonomi secara di tempat yang sama.
Jakarta sendiri sudah memiliki semua persyaratan untuk menjadi kota ekonomi dunia. Pertama, infrastruktur yang memadai. Kedua, jaringan telekomunikasi yang baik. Serta yang ketiga adalah konektivitas antara wilayah yang terbangun rapi.
Asal tahu saja, 70 persen peredaran uang yang ada di Indonesia berputar di kota ini. Jakarta juga menjadi kontributor terbesar produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp1.953,46 triliun pada 2022. Jadi, setelah ibu kota berpindah ke Kalimantan, Jakarta bisa lebih fokus untuk mengembangkan aktivitas perekonomian, seperti perdagangan, jasa, properti, industri kreatif, dan keuangan.