Bawaslu Pastikan Anak Buahnya di Papua Tidak Terafiliasi KKB, Bakal Dijelaskan Mabes Polri
Petugas membersihkan sampah dan puing di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 23 Mei 2019. (ANTARA-Astrid Faidlatul H)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan anak buahnya anggota Bawaslu Papua Tengah berinisial GT (30) bukan bagian dari simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Hal itu disampaikan Bagja saat ditanya awak media saat forum bertajuk "Bagaimana perkembangan kasus anggota Bawaslu Papua Tengah yang diduga sebagai (simpatisan) KKB?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September.

"Ada, sudah ada nanti kami sampaikan," kata Bagja.

Saat disinggung kapan informasi itu disampaikan, Bagja menyatakan pihak Mabes Polri yang memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus itu.

"Ada jawaban dari teman-teman Mabes Polri. Sudah ada jawaban dari Mabes Polri, nanti kami sampaikan, karena masih kami baca dulu keseluruhannya," ujarnya.

Adapun data mengenai ihwal tersebut sudah diberikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Meski begitu, sambung dia, hasil pemeriksaan dari BIN belum ke luar. "BIN belum," ucap Bagja.

Bagja kembali menegaskan bahwa GT bukanlah simpatisan KKB. "Bukan, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Bagja mengaku sedang mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan anggota Bawaslu Papua Tengah inisial GT simpatisan KKB Papua.

"Kami lagi klarifikasi kepada yang bersangkutan (GT)," ujar Bagja, Rabu 23 Agustus, disitat Antara.

Menurut dia, GT harus diberikan hak jawab untuk meluruskan kabar dirinya merupakan simpatisan KKB. Tidak hanya itu, pria kelahiran Medan ini tengah melakukan pengecekan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian setempat.

"Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga," tegasnya.

Bagja mengungkapkan apabila GT nantinya terindikasi sebagai simpatisan KKB, maka Bawaslu akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan.

"Kami akan mengajukan kepada DKPP untuk memberhentikan yang bersangkutan," ucap Bagja.

Saat disinggung mengenai proses seleksi untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota, ia menjelaskan bahwa ada begitu banyak rangkaian tes yang harus dihadapi.

Ia menyebutkan bahwa calon anggota Bawaslu kabupaten/kota harus menghadapi "computer assisted test" (CAT). Pada tes ini, sambung Bagja, ada soal mengenai wawasan kebangsaan.