Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk mencari bukti dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan ini dilakukan beberapa waktu lalu setelah kasus naik ke penyidikan.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September.

Selain rumah Eko, Ali bilang, ada tempat lain yang digeledah. Di antaranya, rumah kediaman pihak terkait.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Eko bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emereld Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Sebagai informasi, Eko telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. KPK kemudian memutuskan untuk menyelidiki hartanya.

Dia diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.