Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengandalkan bukti dari masyarakat yang mengadukan dugaan korupsi. Apalagi, pelapor kerap tak membawa bukti apapun.

"Tapi apakah berhasil atau engga (pengusutan dugaan korupsinya, red), ada juga yang tetap berhasil ada yang enggak," kata Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtopo kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 9 September.

Tomi mengungkap KPK selama ini tak hanya mengandalkan satu sumber informasi saja. Sebab, ada kemungkinan bukti tersebut dihapus setelah pihak terlapor tahu perbuatannya diadukan.

"Enggak usah mutasi rekening deh, dokumen notulen katakan lah sudah dihapus tapi kadang-kadang, kalau misalnya emang lagi rezeki, kami dapat sumber informasi yang punya akses ke notulensi itu. Ada juga yang tetap berhasil," jelasnya.

"Jadi balik lagi keberhasilan suatu pengaduan menjadi perkara apa enggak itu tergantung data dukung," sambung Tomi.

Lebih lanjut, Tomi mengungkap sudah ada 3.544 laporan yang masuk ke KPK hingga Agustus. Pengaduan paling banyak disampaikan melalui surat.

Dari jumlah itu, ada 2.944 laporan sudah selesai digarap. "Yang diverifikasi, yang ditelaah 1.367 laporan," jelasnya.

Sementara yang diarsip mencapai 1.620 laporan. "Karena mungkin data dokumen enggak ada. Nomor telepon enggak ada yang bisa kami tanyakan untuk lengkapi atau diarsip karena sebenarnya korupsi tapi data dokumen tidak ada terus dugaan korupsinya sumir," pungkas Tomi.