Bagikan:

MUKOMUKO - Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap DK (22) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya karena melakukan pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram.

"Personel Polsek Penarik Raya yang menangkap tersangka pada hari Rabu kemarin di warung milik warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik," kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, dilansir dari Antara, Kamis, 7 September. 

Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/6/IX/2023/SPKT/Polsek Penarik Raya/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tanggal 6 September 2023.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Penarik Raya yang berada di wilayah hukum di tempat kejadian peristiwa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

"Tersangka ini berhasil kita tangkap saat bersembunyi di rumah pamannya pada hari Rabu kemarin," ujarnya. 

Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam buah tabung gas ukuran tiga kilogram. Korban yang merupakan pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.