Bagikan:

BENGKULU - Polisi mengungkap dugaan praktik penyimpangan pemanfaatan LPG 3 kilogram (kg) di Mukomuko dengan menetapkan 2 tersangka.

Dari pengungkapan, sebanyak 265 tabung gas LPG 3 kg dan satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam bernomor polisi BD 9048 ND diamankan kepolisian.

"Penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi berlangsung di pangkalan Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik," kata Kasat Reskrim Iptu Pajri Amelia Putra di Mukomuko, Bengkulu, Jumat 28 Juli, disitat Antara.

Ia mengatakan, pangkalan gas elpiji itu mengalihkan penjualan dari wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik ke wilayah lain di Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan XIV Koto, dan Kecamatan Lubuk Pinang

Ia menjelaskan, pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi di Desa Suka Maju menjual gas tersebut ke pedagang pengecer di sejumlah wilayah di Mukomuko yang menjadi langganan tetap oleh pangkalan itu

Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, kata dia, seharusnya pangkalan di Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik menjual gas elpiji bersubsidi tersebut di wilayah yang berada sekitar pangkalan tersebut.

Namun, lanjut dia, pemilik pangkalan mencari keuntungan dengan cara mengalihkan penjualan dari wilayah pangkalan di Desa Suka Maju ke wilayah lain.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berinisial MJ (33) dan MF (19) yang melakukan penjualan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg itu di luar wilayah pangkalan tersebut.

"Dua orang pelaku yang melakukan penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi ini merupakan pemilik dan karyawan pangkalan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan pangkalan LPG di Desa Suka Maju Kecamatan Penarik secara administrasi perizinan adalah miliki oleh MJ. Namun kegiatan di lapangan ataupun dalam pelaksanaan penjualan gas elpiji, MJ selain menjadi pemodal juga sekaligus merupakan karyawan pangkalan tersebut.