Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan menyentuh kepada Mario Dandy Satriyo yang akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis, 7 September.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini menyebut akan terus mendukung Mario apapun hasil persidangan nanti.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ujar Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September.

Selain itu, Rafel juga menyatakan kasih sayang terhadap putra bungsunya itu tak akan pernah hilang apapun yang terjadi.

"Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," kata Rafael.

Dalam perkara penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Alasannya, tindakan putra Rafael Alun Trisambodo ini memenuhi unsur Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat

Kemudian, Mario Dandu juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar. Bila tak miliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara 7 tahun.