Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus empat orang komplotan debt collector yang merampas paksa kendaraan bermotor di dua lokasi umum di Kota Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menuturkan, dua penagih utang itu ditangkap di dua tempat berbeda di Kabupaten Barito Kuala dan Tanah Laut pada Selasa 29 Agustus malam.

“Personel menangkap para pelaku saat hendak kabur keluar daerah,” kata Thomas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis 31 Agustus, disitat Antara.

Dia menyebutkan, keempat pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan guna kepentingan penyidikan.

Menurut Thomas, pihaknya sedang menyidik aktor utama debt collector yang merampas kendaraan di tempat umum tersebut.

“Pelaku merampas kendaraan untuk dijual ke luar daerah, saat ini kita sedang sidik berapa banyak pelaku dan korban selama mereka beraksi,” ucapnya.

Thomas mengungkapkan penangkapan keempat tersangka tindak lanjut dari adanya laporan terkait aktivitas perampasan kendaraan bermotor pada lokasi yang berbeda di Kota Banjarmasin.

Proses penangkapannya, penyelidikan dilakukan pada malam hari sampai dini hari hingga berhasil meringkus para pelaku di luar kota.

Polresta Banjarmasin menduga keempat pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

“Kita mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang dirampas,” ungkap Thomas.

Adapun dalam kasus ini, keempat tersangka disangkakan Pasal 365, 372 dan atau 378 KUHP.