Bagikan:

JAKARTA - Kasus selebgram Oklin Fia dalam kasus konten ‘jilat es krim’ masih berjalan ditempat. Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka.

Bahkan, menurut Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, Oklin Fia juga mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kembali meminta maaf.

"Terkait Oklin mendatangi MUI untuk minta maaf, ya secara prinsip kemanusiaan kami hargai atau hormati pertemuan itu di MUI, sesama manusia kita maafkan. Namun ini negara hukum, masalah hukumnya ya berlanjut sesuai prosedur," kata Gurun saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 30 Agustus.

Dikatakan Gurun, dalam kasus Oklin Fia harus ada tindakan tegas sebagai efek jera. Pasalnya, banyak anak di bawah umur yang melakukan kesalahan tapi ada prosedur hukum yang harus dijalani.

"Apalagi Oklin Fia yang sudah dewasa, tentu harus mengikuti pula proses hukum atas perbuatannya," ujarnya.

Sementara terkait pernyataan Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah yang menyebut tindakan Oklin bukan penistaan agama, Gurun menyerahkan penilaian kepada proses hukum.

"Pernyataan bahwa bukan penistaan agama kita hormati. Kita berharap pada proses akhir penegakan hukum nanti diterapkan pasal penistaan agama, kami tetap menunggu nanti hasil dari proses akhir penegakan hukum, apa pasal yang dipastikan akan diterapkan," katanya.

Menurut Gurun, perbuatan Oklin Fia sudah masuk ranah pidana. Terlebih konten tak senonoh itu diupload di media sosial sehingga rawan menjadi edukasi buruk bagi masyarakat.

"Menurut kajian internal organisasi kami justru, perbuatan Oklin berpotensi pidana, bukan hanya sekedar pantas atau tidak tidak pantas, melanggar etik atau bukan. Kami juga telah serahkan fatwa MUI terkait pornoaksi," katanya.