Bagikan:

JAKARTA - Proses pelaporan selebgram Oklin Fia terus berlanjut. Hari ini, PB SEMMI akan melakukan audiensi dan pengaduan langsung kepada Majelis Syar'i Syarikat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat, 18 Agustus.

Pengaduan PB SEMMI kepada Majelis Syar'i Syarikat Islam dan MUI sebagai upaya penguatan dari ahli untuk menjerat selebgram Oklin Fia dengan ancaman hukuman yang maksimal atas dugaan penodaan agama.

"Kami akan minta rekomendasi dua lembaga tersebut bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan nilai-nilai Islam," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 18 Agustus.

Selain itu, PB SEMMI juga akan meminta Majelis Syar'i Syarikat Islam untuk menjadi ahli terkait laporan terhadap selebgram Oklin Fia yang menggunakan jilbab saat menjiilat ‘es krim’ dihadapan kelamin pria.

PB SEMMI juga meminta Majelis Syar'i Syarikat Islam dan MUI agar mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

"Kami meminta dua lembaga tersebut berkenan kami ajukan ke Polres Jakpus sebagai saksi ahli dalam kasus ini," harapnya.

Sebanyak 10 orang perwakilan PB SEMMI akan mendatangi Majelis Syar'i Syarikat Islam dan MUI terkait proses pelaporan. Gurun mengatakan, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen sebagai bukti atas pelaporannya.

"Kami bawa legalitas organisasi dan bukti video terkait konten yang melanggar itu. Ada sekitar 5 sampai 10 orang perwakilan yang akan datangi Majelis Syar'i Syarikat Islam dan MUI," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh pengurus besar serikat mahasiswa muslimin Indonesia (PB SMMI) ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 14 Agustus.