Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) Gurun Arisastra menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menjadi saksi ahli dalam perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan selebgram Oklin Fia.

"Alhamdulilah MUI berkenan menjadi saksi ahli. Untuk pornoaksi serta jilbab berpakaian ketat sudah ada fatwanya menyatakan haram. Sedangkan penodaan agama yang dilakukan Oklin Fia masih dalam kajian MUI," kata Gurun saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 20 Agustus.

Gurun mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada MUI terkait perbuatan selebgram Oklin Fia melalui akun media sosial. Nantinya, MUI akan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Ini penting, sebagai bahan pertimbangan untuk penyidik menambah pasal sangkaan kepada Oklin Fia," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pelaporan selebgram Oklin Fia masih terus bergulir di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Pengurus besar serikat mahasiswa muslimin Indonesia (PB SMMI) berharap aparat kepolisian juga menerapkan sangkaan pasal penodaan agama dan pornoaksi terhadap selebgram Oklin Fia.

"Harapannya kami, meminta pasal penodaan agama dan pornoaksi bisa diterapkan pada kasus Oklin. Karena sementara ini, penyidik baru menerima laporan kami dengan pasal melanggar kesusilaan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 18 Agustus.

Gurun mengatakan, bahwa pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor pada Rabu kemarin, 16 Agustus.

"Kemudian kami dapat informasi, setelah saya diperiksa, selanjutnya Oklin yang akan diperiksa. Namun silahkan tanyakan ke penyidik," ujarnya.