Oklin Fia Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti dan Pendapat Saksi Ahli
Oklin Fia/ Foto: Instagram

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat belum melakukan penangkapan terhadap selebgram Oklin Fia atas laporan dugaan penistaan agama atas konten video ‘jilat es krim’ di titik kemaluan pria.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengumpulan data dan jumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan tambahan.

"Terlapor belum (ditangkap). Masih dimintai keterangan ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 22 Agustus.

Adapun hari Selasa siang ini, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) akan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Pusat terkait kelanjutan pelaporan terhadap selebgram Oklin Fia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) Gurun Arisastra menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menjadi saksi ahli dalam perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan selebgram Oklin Fia.

"Alhamdulilah MUI berkenan menjadi saksi ahli. Untuk pornoaksi serta jilbab berpakaian ketat sudah ada fatwanya menyatakan haram. Sedangkan penodaan agama yang dilakukan Oklin Fia masih dalam kajian MUI," kata Gurun saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 20 Agustus.

Gurun mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada MUI terkait perbuatan selebgram Oklin Fia melalui akun media sosial. Nantinya, MUI akan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Ini penting, sebagai bahan pertimbangan untuk penyidik menambah pasal sangkaan kepada Oklin Fia," katanya.