JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni selebgram Oklin Fia ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus, siang.
"Untuk jadwal sesuai undangan (pemanggilan) di jam 10.00 WIB. (sampai siang ini) Sepertinya (terlapor Oklin Fia) belum (datang) yah. Karena untuk konfirmasi kehadiran kami belum bisa pastikan dari pihak terlapor akan hadir di pukul berapa," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Diaz Yudistira saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 24 Agustus.
AKP Diaz menambahkan, Unit Krimsus sudah melayangkan agenda undangan klarifikasi kepada pihak terlapor dengan jadwal pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Krimsus.
"Betul (Oklin Fia masih berstatus sebagai saksi). Karena masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Sementara terkait proses pencekalan, penyidik baru bisa melakukannya setelah terlapor sudah berubah statusnya, naik menjadi tersangka.
BACA JUGA:
"Karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, karena sampai saat ini proses yang kami lakukan masih penyelidikan," katanya.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) mendesak Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan status tersangka terhadap selebgram Oklin Fia karena sudah banyak laporan polisi.
Oklin dilaporkan atas konten viral jilat es krim dengan gaya yang tidak senonoh sambil berhijab.
"Kami berharap Oklin ini segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SMMI, Gurun Arisastra, Rabu, 23 Agustus.