Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh pengurus besar serikat mahasiswa muslimin Indonesia (PB SMMI) ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 14 Agustus.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya melaporkan Oklin Fia sebab menganggap selebgram itu telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos (panjat sosial) murahan," kata Gurun kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus.

Gurun mengatakan, kejadian ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab ini merupakan identitas agama Islam.

Menurut Gurun, perbuatan Oklin tidak beradab. Dalam laporannya, dia turut menyerahkan barang bukti yaitu video Oklin.

Dia berharap, Polres Metro Jakarta Pusat segera menindaklanjuti laporannya terhadap Oklin Fia. Adapun Gurun melaporkan Oklin atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat. Berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli ITE dan ahli Pidana untuk membantu mengusut laporan dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) itu.

"Setelah keterangan dari pelapor, mungkin kami akan coba cari saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Salah satunya ahli ITE dan ahli pidana akan kami mintakan pendapat," kata Diaz saat dihubungi, Rabu, 16 Agustus.

Adapun Gurun melaporkan Oklin atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan nomor laporan (LP) LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.