JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat enggan menyebutkan keberadaan selebgram Oklin Fia setelah dilaporkan oleh pengurus PB SMMI. Pasalnya, pihak pelapor beranggapan bahwa selebgram Oklin Fia rentan melarikan diri pascadilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama, sejak Senin, 14 Agustus.
"Kemarin sudah dikirim undangan klarifikasi (kepada terlapor Oklin Fia) oleh penyidik. Nanti saya cek lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 23 Agustus.
Namun sampai saat ini, penyidik belum melakukan penangkapan terhadap selebgram Oklin Fia atau menetapkan sebagai tersangka. Padahal proses penanganan kasus tersebut sejak dilaporkan sudah berjalan lebih dari 1 pekan.
"Saat ini kasus masih tahap lidik," singkatnya.
BACA JUGA:
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) mendesak Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan status tersangka terhadap selebgram Oklin Fia karena sudah banyak laporan polisi.
Oklin dilaporkan atas konten viral jilat es krim dengan gaya yang tidak senonoh sambil berhijab.
"Kami berharap Oklin ini segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SMMI, Gurun Arisastra, Rabu, 23 Agustus.
Selain itu, Gurun memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah PB SMMI dalam pelaporan terhadap selebgram Oklin Fia.