Polisi Bakal Minta Keterangan MUI dan Kominfo Soal Kasus Konten Es Krim Selebgram Oklin Fia
Foto ilustrasi. (Dok. Pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penanganan kasus asusila yang melibatkan selebgram Oklin Fia.

Oklin Fia dipolisikan karena membuat konten video menjilat es krim. Di mana, ada adegan yang dianggap berunsur asusila.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis, 17 Agustus.

Namun, tak dirinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap MUI tersebut. Hanya disampaikan tim penyelidik sudah mengirimkan surat undangan.

Tak hanya itu, Komarudin juga menambahkan bahwa rencananya pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan dimintai keterangan. Hal ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana terkait ITE.

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” kata Komarudin.

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dengan laporan itu, Oklin Fia diduga melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Sementara, pada 16 Agustus 2023, pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik juga melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten tersebut.

Laporan Umi Pipik terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.