Mahfud MD Soal Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK: Ekspresi Kejengkelan Karena Tak Efektif
Menko Polhukam Mahfud MD/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tak bersungguh-sungguh mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan.

Pernyataan ini dianggapnya bentuk kejengkelan karena lembaga itu tak maksimal bekerja.

“Kata agar ‘dibubarkan’ itu hanya ekspresi kejengkelan Bu Mega karena dinilainya KPK tidak efektif,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus.

Mahfud kemudian menyebut dari pengamatannya Megawati sebenarnya menekankan efektivitas pemberantasan korupsi oleh KPK. Hal ini dinilainya sama seperti pandangan Tim Pencepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam.

“Yakni ingin agar KPK lebih efektif dan profesional,” tegasnya.

“Itulah sebabnya kita tak perlu menanggapi secara berlebihan agar tidak salah menangkap maksud Bu Mega,” sambung Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Megawati menyebut dirinya pernah minta langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan KPK. Karena praktik korupsi masih terjadi meski lembaga tersebut ada.

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh, bubarkan KPK itu, Pak. Menurut saya enggak efektif'," katanya di The Tribata, Jakarta.

Ketua Umum PDIP itu mengaku tak masalah jika ada yang menganggap pernyataannya itu blak-blakan. Sebab, KPK adalah lembaga bentukan di era pemerintahannya.

"Ibu nih kalau ngomong ces pleng, lho saya yang membuatnya (KPK) kok," ujar Megawati dalam acara itu.

Pernyataan ini kemudian berpolemik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan sampai menyebut Megawati tak bermaksud apapun melainkan agar pemberantasan korupsi berjalan maksimal.

Hasto memastikan sudah mengklarifikasi langsung ke Megawati. “Sama sekali tidak benar, karena beliau mendirikan KPK itu dalam spirit untuk memenuhi amanat dari reformasi,” tegas dalam keterangan tertulis.

Bahkan, Megawati disebut Hasto justru ingin KPK bersifat permanen. Sebab, lembaga ini tadinya hanya bersifat ad hoc atau dapat dibubarkan kapan saja.