KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, jadi ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 21 Agustus.

Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali belum menyampaikan secara rinci identitas mereka.

"Namun sekali lagi identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berposes. Sampai nanti ketika cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ungkapnya.

Untuk perkembangan penanganan kasus ini, pencarian alat bukti masih terus dilakukanan, salah satunya penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Kemudian, Ali juga menyampaikan penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Jadi saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya termasuk dengan melakukan penggeledahan dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Ali.