Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi barang bukti uang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terpidana Darwin Sembiring senilai Rp1.335.666.154.

"Bahwa terpidana Darwin Sembiring bersama terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007-2008 pada dua kegiatan," ujar Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin dilansir ANTARA, Selasa, 15 Agustus.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koja, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada 2007-2011 dan 2011-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp109.263.887.612.

Dalam proses penyidikan, menurut Wahyu ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.

"Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di bank negara atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional," tutur Wahyu.

Diketahui, luas lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang masih berproduksi tersebut seluas 626,08 hektare.

"Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrah dalam perkara tersebut menghasilkan uang sebesar Rp1.335.666.154," ujar Wahyu.

Wahyu menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Maret 2023 dan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 19 September 2022 menyatakan uang yang ada di rekening penampungan sementara pada bank milik negara tersebut dirampas untuk negara.

"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan," kata Wahyu.

Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Heriati Chaidir selaku mantan Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis satu tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan serta tanpa membayar UP.