BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, memusnahkan barang bukti sitaan narkotika senilai Rp4,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan, seksi pengelolaanbarang bukti dan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 86 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni hingga November 2022.
"Tindak pidana umum yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 65 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp4.185.096.000," kata dia, Senin, 12 Desember.
Sementara, barang bukti narkotika dimusnahkan rinciannya yakni, barang bukti jenis ganja 2.192,97 gram, tembakau sistesis 3,79 gram, ekstasi
133,09 gram, sabu 2.323,5 gram dan kokain 275,75 gram.
Kemudian, barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakian, tas, bong atau alat hisap, sabu dan lain-lain.
"Perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakian, handphone, dokumen dan lain-lainya," ujarnya.
BACA JUGA:
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambung dia.