Bagikan:

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, memusnahkan barang bukti tindak perkara pidana umum dan khusus yang sudah diputus dari Januari hingga Juni 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp2 miliar lebih.

"Kejaksaan Negeri Badung, telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari tindak pidana umum  dan tindak pidana khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari (sampai) Bulan Juni 2022," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, Kamis, 11 Agustus.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan. Barang bukti handphone, timbangan elektrik, alat bong, senjata tajam dan lainnya dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu dan mesin gerinda.

Sementara untuk barang bukti narkotika dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk perkara tindak pidana narkotika sebanyak 110 perkara dengan  nilai barang bukti sebesar Rp2.120.797.000," imbuhnya.

Sementara, untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada ganja seberat 4.947,73 gram, tembakau sintetis atau gorila 369,87 gram, ektasi 74,96 gram, hasis 2,43 gram, sabu 940,68 gram, MDMB  31,54 gram dan DMT 189,04 gram.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum ada 43 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan, senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen.

"Untuk tindak pidana khusus yaitu tindak pidana cukai sebanyak dua perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop rokok," ujarnya.