Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum menerima surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) Cinta Mega dari jabatan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo menyebut, pengajuan PAW Cinta Mega dengan kader PDIP lain yang menggantikannya sebagai anggota parlemen DKI ini masih diproses oleh dewan pimpinan pusat (DPP).

"Nanti kita menunggu dpp partai. Kan sedang berproses di internal kita," ucap Prasetyo saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus.

Meskipun Prasetyo juga berasal dari Fraksi PDIP, ia mengaku dirinya tak bisa ikut campur dalam urusan ini. Sebab, Prasetyo tak menjabat sebagai pengurus partai.

"Saya enggak bisa apa-apa. Kalau keputusan internal memberikan ke saya, saya baru bisa bicara. Saya bukan pengurus partai, saya petugas partai. Semua di tangan DPD dan DPP partai," tutur Prasetyo.

Cinta Mega dikenakan sanksi pergantian antarwaktu (PAW) dari jabatannya akibat heboh bermain gim atau slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Pemecatan Cinta Mega dari jabatan Anggota DPRD DKI Jakarta ini diputuskan dalam rapat pleno DPD PDIP DKI Jakarta.

"Sebelumnya saya minta maaf atas kelakuan anggota saya yang bernama Cinta Mega. Main apapun sudah salah di sana ya. Jadi enggak ada urusan mengenai slot kek, gim kek, salah aja, titik," kata Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Widjaja di kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli

"Tadi kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW," lanjut Adi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, disebutkan bahwa proses PAW diajukan oleh ketua dewan, dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta saat telah menerima surat usulan PAW dari partai kepada KPU DKI Jakarta.

Kemudian, KPU baru bisa menggelar rapat lanjutan untuk memproses PAW jika telah menerima surat pengajuan PAW Cinta Mega dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.