KPU Proses Pengajuan PAW Cinta Mega di DPRD DKI
Cinta Mega/(Foto: dok. dprddkijakartaprov.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega dari Fraksi PDIP.

Usulan PAW ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Kini, KPU tengah memproses penetapan nama pengganti Cinta Mega di DPRD DKI.

"KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Ketua DPRD tanggal 19 Oktober perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan atas nama Cinta Mega," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/ DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU provinsi melakukan verifikasi dokumen paling lama 5 hari sejak mendapat pengajuan PAW.

Karenanya, KPU DKI masih melakukan verifikasi dokumen dalam menentukan nama calon anggota DPRD DKI dalam Pemilu 2019 yang tak lolos ke parlemen untuk menggantikan Cinta Mega.

"Untuk penggantinya masih kami lakukan verifikasi dan klarifikasi keterpenuhan syarat penggantian antarwaktu," ungkap Dody.

PDIP mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) Cinta Mega usai resmi memecatnya sebagai kader partai. Cinta Mega diberhentikan dari PDIP akibat kedapatan bermain gim judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sampai saat ini hingga PAW resmi dilakukan, Cinta Mega masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

Cinta Mega dipecat dari PDIP pada Senin, 14 Agustus lalu akibat bermain gim judi slot dalam rapat paripurna. Tak lama setelah dipecat, Cinta Mega kini bergabung sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjadi bacaleg DPRD DKI di Pileg 2024 dari partai barunya itu.