"Bajingan Tolol", Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Soal Penghinaan Presiden Jokowi
Pengamat politik Rocky Gerung (Dandy VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus.

Pelaporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.

Terpisah, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi telah menyebabkan kegaduhan.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” ujar Lisman.

Sementara untuk alasan turut dilaporkannya Refly karena dianggap terlibat. Sebab, Pakar Hukum Tata Negara itu menyebarkan melalui akun media sosial.

“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” kata Lisman.

Pada pelaporan itu, Rocky Gerung dan Refly Harun diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.