YOGYAKARTA - Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan ujaran kebencian hingga berita hoax yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apa isi pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi?
Pelaporan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan presiden telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Rocky dan Refly Harun dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sosok Rocky kembali menimbulkan polemik buntut dari konten podcast di kanal YouTube milik Refly Harun. Apa isi Pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi, hingga namanya dibawa ke kepolisian?
Isi Pernyataan Rocky Gerung yang Dianggap Menghina Jokowi
Pelaporan Rocky Gerung berawal dari konten podcast yang ditayangkan di YouTube Refly harun. Relawan Indonesia Bersatu menilai pernyataan yang disampaikan Rocky dalam acara tersebut berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi dan tidak etis.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.
"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu b*j*ng*n yang t*l*l, sekaligus b*j*ng*n pengecut. Kalau dia b*j*ng*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, b*j*ng*n tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.
Relawan Jokowi menilai perkataan Rocky Gerung tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mereka berpendapat bahwa Rocky melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan dianggap menyerang kepemimpinan Presiden Jokowi.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Lisman Hasibuan, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, pada Selasa (1/8).
Rocky juga disebut telah memprovokasi massa melalui pernyataan yang ia sampaikan. Akademisi dikenal dengan kritikan-kritikan pedasnya ini disebut membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol.
"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan," kata Lisman Hasibuan..
Polisi Menolak Pelaporan Rocky gerung
Sayangnya ketika para relawan Jokowi mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (31/7), laporan yang mereka ajukan ditolak oleh polisi. Pihak kepolisian mengatakan bahwa yang bisa melaporkan penghinaan presiden cuma presiden sendiri, bukan dari orang lain.
Relawan diarahkan untuk mengajukan pelaporannya ke jalur pengaduan masyarakat (dumas). Di hari yang sama, relawan Jokowi melaporkan hal tersebut menjadi pengaduan masyarakat dan diterima oleh Polda Metro Jawa.
Demikianlah isi pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi. Sementara itu Rocky Gerung menyangkal tuduhan telah menghina Jokowi. Rocky mengatakan dirinya mengkritik kedudukan Jokowi sebagai presiden.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.