Bagikan:

BABEL - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghapus biaya uji kelayakan kendaraan (KIR) pada 2024.

"Pada 2024 tidak ada lagi pemungutan biaya uji KIR karena sudah dimasukkan ke dalam salah satu kebijakan pelayanan ke masyarakat," kata Kabid Perhubungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Bangka Tengah Fernando di Koba, dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juli. 

Penghapusan biaya uji KIR tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat (HKPD) yang mengharuskan pemerintah daerah menghapus biaya uji KIR.

"Berdasarkan undang-undang tersebut bahwa pada 2024 uji KIR tidak lagi dipungut biaya," ujarnya.

Fernando mengatakan, selama ini biaya uji KIR di Bangka Tengah Tengah mampu menyumbang terhadap PAD senilai Rp300 juta per tahun.

"Kalau sudah dihapus, tentu kita kehilangan sebesar Rp300 juta yang menjadi PAD," ujarnya.

Pada 2022 tercatat kendaraan yang melakukan uji KIR mencapai 1.213 kendaraan dan sampai Juni 2023 ini sudah mencapai 519 kendaraan.

"Artinya kita bisa dapat Rp300 juta setiap tahunnya dari biaya uji kelayakan kendaraan," ujarnya.

Fernando juga menyebutkan, masa berlaku uji KIR sampai dengan enam bulan dengan satu kali uji dikenakan biaya Rp150 ribu sesuai Perda yang berlaku di Bangka Tengah.

"Jadi satu kendaraan bisa dua kali uji KIR dan tahun depan itu sudah ditiadakan, setelah pemerintah pusat menghapus atau menggratiskan biaya retribusi uji KIR," ujarnya.