Bagikan:

YOGYAKARTA – KIR adalah serangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. KIR atau dalam bahasa Belanda disebut “Keur” dilakukan setiap enam bulan sekali. Lantas, apa saja kendaraan yang wajib uji KIR? Simak informasi berikut ini.

Kendaraan yang Wajib Uji KIR

Secara umum, kendaraan yang wajib uji KIR adalah kendaraan yang difungsikan sebagai pengangkut penumpang, barang, dan plat kuning atau hitam.

Aturan mengenai KIR tertuang dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ayat (2) UU tersebut, tertulis soal kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.

Aturan mengenai uji kelayakan ini juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.

Dalam beleid itu disebutkan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK.

Surat hasil uji KIR hanya berlaku selama enam bulan. Artinya, dalam setahun, kendaraan perlu melakukan uji KIR dua kali.

Kendaraan angkutan yang tidak mengikuti uji KIR bakal dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).  

Dalam UU tersebut, ada empat sanksi yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Pembayaran denda
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan dan yang paling berat pencabutan izin kendaraan.

Sanksi ini bakal dijatuhkan kepada semua kendaraan tanpa terkecuali bila terbukti melanggar kegiatan uji KIR. Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib uji KIR, antara lain:

  • Mobil sewa
  • Taxi
  • Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel
  • Bus
  • Mobil dan truk yang difungsikan sebagai pengangkut barang
  • Seluruh jenis truk
  • Mobil pick up
  • Kendaraan khusus seperti truk gandeng

Beberapa jenis kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan setiap enam bulan sekali sesuai peraturan perundang-undangan.

Syarat Uji KIR

Syarat pendaftaran uji KIR tertuang dalam UU LLAJ. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan uji KIR:

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengemudi
  • Sertifikat Uji Tipe (SRUT), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji KIR pertama kali.
  • Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji KIR di luar daerah
  • Kendaraan yang didaftarkan uji KIR

Cara Daftar Uji KIR untuk Mobil dan Truk

Berikut cara mendaftarkan KIR untuk mobil dan truk:

  • Mendatangi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan.
  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Memenuhi persyaratan laik jalan
  • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Melakukan Pra uji, yakni pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
  • Pemasangan stiker

Demikian informasi tentang kendaraan yang wajib uji KIR. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.