JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan uji KIR keliling untuk angkutan mudik jelang Lebaran tahun 2023 atau 1444 Hijriah di sejumlah terminal angkutan kota antarprovinsi (AKAP) Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret.
Alurnya, pemilik kendaraan mengunduh aplikasi eKir Jakarta Booking melalui Google Playstore. Kemudian, melakukan pendaftaran akun uji KIR berkala, lalu klik layanan uji berkala keliling yang tertera di aplikasi.
Kemudian, lakukan booking uji KIR berkala dengan memilik lokasi uji dan pilih tanggal yang diinginkan pemilik kendaraan selaku wajib uji KIR, disertai pembayaran. Lalu, kendaraan dibawa saat uji KIR untuk kemudian mendapatkan hasil lulus atau tidak lulus uji KIR.
"Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," urai Syafrin.
Terminal yang melayani uji KIR keliling yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani mudik gratis tahun 2023 menggunakan bantuan bus pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.
Syafrin menuturkan dalam uji berkala keliling akan diperiksa 9 sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.
BACA JUGA:
Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.
"Ramp check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuh Syafrin.
Saat ini, DKI Jakarta memiliki 6 unit Fasilitas layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkomitmen terus untuk meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta.