JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 0 persen. Dengan begitu, calon presiden boleh maju tanpa didukung oleh batas minimal kursi partai di parlemen.
Muncul dugaan Demokrat akan mencalonkan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, dari usulan ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan.
"Tidak benar penilaian itu (upaya majukan AHY). Bagi Partai Demokrat yang utama adalah bagaimana pilihan politik hukum yang akan diambil itu rasional, konstitusional dan menjamin daulat rakyat," kata Irwan kepada wartawan, Jumat, 29 Januari.
Menurut Irwan, usulan presidential treshold 0 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan membuat masyarakat lebih bebas memilih karena ada kemungkinan calon presiden yang mendaftar saat pilpres semakin beragam.
"Rakyat punya hak untuk memilih dan dipilih. Makin banyak pilihan (calon presiden) makin bagus. Itulah daulat rakyat sesungguhnya," kata Anggota Komisi V DPR tersebut.
BACA JUGA:
Dengan alasan itu, menurut Irwan, persoalan presidential threshold tidak hanya sekadar angka-angka semata, namun menjadi cerminan dan resultan dari kondisi aspirasi masyarakat Indonesia.
"Agar kemudian presidential treshold tidak dimaknai pembatasan hak rakyat berdaulat, namun memang dalam kerangka penguatan sistem kepartaian, pemilu dan presidensial," imbuhnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Pemilu menyaratkan bahwa salah satu syarat calon presiden mengikuti kontestasi pilpres adalah diusung oleh minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR. Syarat ini telah diterapkan dalam Pilpres 2014 dan 2019.