Hanya Munculkan 2 Capres, PKS Tak Mau Lagi <i>Presidential Treshold</i> 20 Persen
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku pihaknya menginginkan syarat ambang batas pencalonan presiden presidential treshold (PT) dalam pemilu selanjutnya tak lagi 20 persen dalam draf RUU Pemilu.

Menurut HNW, ambang batas calon presiden sebesar 20 yang telah berlaku sejak PIlpres 2014 dan Pilpres 2019, diakuinya, menimbulkan banyak dampak negatif.

"Dengan PT yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas, dan terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres," kata HNW dalam keterangannya, Selasa, 2 Februari.

Kata HNW, dampak dari hanya adanya dua calon seakan menimbulkan rakyat seakan dipaksakan memilih calon yag terbatas.

Menurutnya, banyak tokoh masyarakat yang terganjal presidential treshold, sehingga tak bisa maju dalam kontestasi politik tersebut.

Dampak buruk lain, menurutnya, muncul polarisasi di antara masyarakat akibat hanya ada dua kandidat dalam Pilpres 2014 dan 2019. Masing-masing pendukung calon presiden menjadi bermusuhan satu sama lain.

"Masalah serius yang berdampak panjang dengan hanya 2 kandidat maju sebagai capres/cawapres yaitu terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga ke ke skala negara. 

Oleh sebab itu, PKS menginginkan presidential treshold dikurangi menjadi 10 sampai 15 persen. Ambang batas ini pernah berlaku pada Pemilu 2004 dan 2009. 

Saat itu, ada 5 pasangan capres-cawapres di tahun 2004 dan 3 pasangan di tahun 2009. Sesudah pilpres, saat itu, tidak terjadi pembelahan ditengah masyarakat seperti Pilpres 2014 dan 2019.

“Hal tersebut terjadi antara lain karena besara PT disepakati  di angka yang proporsional. Semangat seperti ini akan memenuhi harapan rakyat karena alternatif calon pemimpin terbuka lebih banyak, sehingga tidak mengulangi Pilpres yang membelah rakyat lagi seperti dalam dua pilpres sebelumnya," ungkapnya.