JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus menjelaskan bahwa artis Pierre Gruno melakukan penganiyaan terhadap GDS karena dirinya merasa tersinggung dengan korban.
“Jadi sangat subyektif, makanya kami katakan penilaian gestur tersebut yang membuat tersangka tersinggung itu sangat subyektif,” kata kepada waratawan, Jumat, 14 Juli.
“Kami tak bisa mengambil kesimpulan secara sepihak, tapi yang kami yakinkan bahwa ada gestur yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosi tersangka,” tambahnya.
BACA JUGA:
Irwandhy juga mengatakan Pierre saat kejadian tengah minum alkohol. Namun, ia meyakini saat tersangka melakukan penganiyaan itu terhadap korban, kondisi masih dalam keadaan sadar.
“Tersangka dalam kondisi sadar, memang pada saat itu mengkonsumsi minuman beralkohol tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka dalam kondisi sadar,” ucapnya.
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.