Pierre Gruno Masih Sadar Meski Minum Minuman Keras Sebelum Lakukan Penganiayaan
Pierre Gruno (Ivan Two Putra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pierre Gruno menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seseorang berinisial GDB di salah satu bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kondisi Pierre Gruno saat melakukan penganiayaan yang disebut dalam kondisi mabuk, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan bahwa tersangka dalam kondisi sadar meski sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Tapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk. Tersangka dalam kondisi sadar,” ujar AKBP Irwandhy dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli.

Menjelaskan apa yang terjadi pada saat penganiayaan terjadi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan bahwa Pierre merasa tersinggung dengan gesture tubuh korban.

“Tersangka merasa tersinggung atas gesture yang ditampilkan oleh si korban. Ini penilaian subjektif dari tersangka. Karena tersangka merasa sapaannya tidak dibalas,” kata Kompol Henrikus Yossi.

“Merasa tersinggung, tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan oleh si korban. Jadi, ini penilaian subjektif dari tersangka,” sambungnya.

Hendrikus mengatakan bahwa rekan korban sempat melerai, namun Pierre disebut terlanjur tersulut emosi.

“Rekan-rekan korban mencoba melerai tetapi tersangka yang sudah tersulut emosi melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut,” katanya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno, Irwandhy mengatakan bahwa korban mengalami luka-luka di beberapa bagian dan harus dirawat di rumah sakit.

“Korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI. Setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut, korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban, sehingga harus dapat perawatan lanjutan,” kata Irwandhy.

Sebagai informasi, Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan penetapan tersangka tersebut, aktor senior itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Pierre Gruno saat ditetapkan jadi tersangka (Ivan Two Putra/VOI)