Bagikan:

JAKARTA - Pierre Gruno berhasil mencapai kata damai dengan korban penganiayaan yang dilakukannya. Diketahui bahwa pelapor berinisial GDS itu bersedia menarik laporan kepolisiannya.

Guntur selaku kuasa hukum Pierre Gruno menyatakan bahwa dalam dua puluh hari terakhir, kliennya memang terus mencoba menjalin komunikasi dengan GDS. Pierre disebut telah mengakui kesalahan yang diperbuat.

“Selama 20 hari (Pierre Gruno) berupaya menghubungi korban dan menyampaikan permintaan maaf, bahwa Pak Pierre juga menyesali perbuatannya dan ingin melakukan kegiatan lagi,” kata Guntur di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 14 Agustus malam.

“Untung korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu dan melanjutkan penyelesaian restorative justice,” sambungnya.

Guntur juga membenarkan pernyataan kuasa hukum GDS, Hormaning yang sebelumnya menyatakan persetujuan untuk restorative justice.

“Jadi, apa yang disampaikan kuasa hukum korban dan korban betul bahwa kami telah melakukan proses restorative justice atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban,” ucap kuasa hukum Pierre Gruno.

“Kami juga melakukan upaya-upaya secara kekeluargaan dengan meminta maaf dan menyesali apa yang telah dilakukan. Dan pada akhirnya korban juga menerima, secara bersama-sama mengupayakan melalui restorative justice di Polres Metro Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hormaning menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pencabutan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk proses selanjutnya, ia akan mengikuti prosedur yang ada.

“Kami dari pihak pelapor yang menjadi kewenangan kami adalah menyampaikan surat pencabutan laporan. Mengenai keputusan dan tindak lanjut seperti yang saya sampaikan tadi, dari proses itu kami mengikuti prosedur sepenuhnya dan menyerahkan ke pihak penyidik,” kata Hormaning.

“Iya (sudah dicabut), kami sudah menyampaikan, menyerahkan dan sudah diterima laporan pencabutan dari klien kami,” pungkasnya.