Bagikan:

JAKARTA - Aktor senior, Pierre Gruno resmi mengajukan penahanan penagguhan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juli. Hal ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Pierre, Charles.

“(Pengajuan pengguhan penahanan-red) Sudah kemarin,” kata Charles saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli.

Charles menjelaskan alasan kliennya itu mengajukan penangguhan karena melihat faktor kesehatan Pierre Gruno yang menginjak umur di atas 60 tahun.

“Klien kami sudah berumur atau lansia, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi,” ucapnya.

Selain itu, kliennya juga dinilai kooperatif selama kasus yang menjeratnya berlangsung. Hal ini yang menjadi dasar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Charles menambahkan, orang yang menjadi penjamin untuk Pierre Gruno yakni adiknya sendiri.

“Klien kami bersikap kooperarif. Tidak mempersulit pemeriksaan, Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Penjamin ya adik Pak Pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban” tutupnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior Pierre Gruno atau PG (61) sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan di salah satu Bar di Hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Korban berinisial GDB, 62 tahun.