JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menolak pengajuan penangguhan penahanan aktor senior, Pierre Gruno. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi.
“Ditolak,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juli.
Saat ditanya alasannya ditolak, Mantan Kapolresta Tangerang ini engga menjawab. Namun, ia memastikan bila kasus yang menjerat aktor senior tersebut tengah dalam pemberkasan
“Sementara kami masih berproses pemberkasan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktor senior, Pierre Gruno resmi mengajukan penahanan penangguhan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Pierre, Charles mengatakan pengajuan penangguhan penahanan itu terjadi pada Senin, 17 Juli.
“(Pengajuan penangguhan penahanan-red) Sudah kemarin,” kata Charles saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli.
Charles menjelaskan alasannya mengajukan penahanan penangguhan, lantaran melihat faktor kesehatan dari Pierre Gruno yang menginjak umur diatas 60 tahun.
“Klien kami sudah berumur atau lansia, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi,” ucapnya.
Selain itu, kliennya juga dinilai kooperatif selama kasus yang menjeratnya berlangsung. Hal ini yang menjadi dasar untuk mengajukan penangguhan penahanan.
BACA JUGA:
Dirinya menambahkan orang yang menjadi penjamin untuk Pierre Gruno yakni adiknya sendiri.
“Klien kami bersikap kooperatif. Tidak mempersulit pemeriksaan, Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Penjamin ya adik pak pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban” tutupnya.