Bagikan:

JAKARTA - Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli malam. Aktor senior 64 tahun itu diduga telah melakukan penganiayaan di salah satu bar di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Pria yang sudah mengawali karier aktingnya sejak tahun 1971 itu, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ditemani dua orang kuasa hukumnya, Richard Leonard dan Charles Bronson, Pierre Gruno memulai pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Charles Bronson menyebut bahwa kliennya itu sempat berniat untuk menjalin komunikasi dengan korban berinisial GDB, yang dua tahun lebih muda darinya. Namun, nampaknya niat itu belum terpenuhi hingga penetapan tersangka tadi malam.

“Klien kami juga dari kemarin ada niat untuk komunikasi ke pihak pelapor, cuma sampai saat ini belum ada,” ujar Charles Bronson saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli.

Lebih lanjut, Charles menyebut kliennya ingin meminta maaf terhadap korban. Bahkan, Pierre disebut siap untuk membuat pernyataan maaf secara terbuka di hadapan publik.

“Tapi tetap pada prinsipnya, klien kami sangat ingin meminta maaf. Juga ada niat untuk meminta maaf secara terbuka gitu, secara langsung,” kata Charles.

Sementara itu, Richard Leonard menyatakan harapannya agar korban membukakan pintu maaf. Ia berharap akan adanya perdamaian, mengingat usia kedua belah pihak sudah tidak muda lagi.

“Berharap seperti itu ya, adanya perdamaian Ya usia juga sudah sangat mapan lah, sangat dewasa, sudah bukan anak kecil lagi. Ya pintu maafnya juga udah besar lah,” ucap Richard.

Sebagai informasi, dengan ditetapkannya Pierre Gruno sebagai tersangka, aktor senior itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP.