Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar mengenai proses penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski, status perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Jenderal bintang dua itu hanya menyatakan belum mendapatkan informasi lebih jauh soal penanganan kasus itu. Sehingga, tak bisa menyampaikan perkembangannya.

“Nanti ya nanti. Saya bukan penyidik, nanti saya tanya penyidik,” ujar Karyoto kepada wartawan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 13 Juli.

Bahkan, mantan Deputi Penindakan KPK itu seolah menutup mulutnya saat disinggung mengenai pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Karyoto menyatakan sudah menemukan usur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto.

Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," ungkap Karyoto.

"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," sambungnya.