JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidik dan penyidiknya sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Kehadiran mereka diharap membantu pengusutan kasus ini.
"Apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa, iya. KPK juga mendukung proses itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni.
Ali menyebut penyelidik dan penyidik tersebut dipanggil pada pekan lalu, Kamis, 15 Juni.
"Itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati," ujarnya.
"Bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir," sambung Ali.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan sudah menemukan usur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.
Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," ungkap Karyoto.
BACA JUGA:
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," sambungnya.