JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses penyidikan Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan Kementerian ESDM. Lembaga ini akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 20 Juni.
Ali bilang dugaan kebocoran itu harus diusut tuntas. "Siapapun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan sudah menemukan usur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.
BACA JUGA:
Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," ungkap Karyoto.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," sambungnya.