JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Polda Metro Jaya, Senin, 23 Oktober.
Dokumen itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Jadi terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang soal dokumen yang sudah diserahkan KPK tersebut. Hanya disampaikan bila penyidik sudah menyitanya untuk dijadikan alat bukti.
"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan," sebutnya.
Penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut KPK atas surat yang dikirimkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 Oktober.
BACA JUGA:
Sementara mengenai surat permohonan supervisi atau kerja sama yang juga dilayangkan penyidik, kata Ade, pihak KPK belum memberikan jawaban.
Polda Metro Jaya akan menunggu sebab alasan yang diberikan lembaga antirasuah akan mengkajinya terlebih dulu.
"Namun sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata Ade.
Dalam proses pengusutan kasus itu, penyidik telah memeriksa 54 saksi. Beberapa di antaranya seperti Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.