Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pungutan liar di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih bukan barang baru. Diduga praktik ini terjadi sejak 2018.

"Dugaan praktik curang tersebut disinyalir sudah lama bahkan diduga sejak tahun 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli.

Hanya saja, Ali bilang kejadian itu tak pernah diusut di kepemimpinan sebelumnya. "Ada beberapa kejadian serupa," tegasnya.

"Namun tidak tuntas ditindak," sambung Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga pernah menyampaikan hal serupa. Tapi, mereka baru tahu karena tahanan tak mau jujur.

"Ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.

Pungli ini diduga bertujuan agar tahanan di Rutan KPK dapat keringanan seperti diperbolehkan membawa alat komunikasi. Padahal, ini adalah hal yang dilarang sesuai aturan perundangan.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Atas temuan ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan penyelidikan kini sedang dilakukan. Siapapun terlibat bakal disikat tanpa pandang bulu.